PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka A yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dari kejaksaan Negeri Gunung Mas dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam rilisnya, Selasa, 1 November 2022

Dodik menerangkan telah ada dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan telah memulihkan kerugian korban yang timbul dari perbuatannya.

Dalam Ekspose secara virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Kronologi dari tindak Pidana Penganiayaan tersebut bermula pada Jumat 12 Agustus 2022 sekira jam 18.00 Wib saksi K berangkat dari Desa Dandang menuju Kelurahan Tumbang Miri untuk mendatangi acara adat pemugaran kuburan (pemindahan tulang) nenek moyang.

Saksi K pergi ke depan rumah R untuk mendatangi teman saksi K dan meminta uang Rp 100.000 untuk membeli minuman beralkohol.

Tersangka A melihat kejadian tersebut yang merupakan keponakan dari saksi P merasa Pamannya diperas dan menegur saksi K.

Tersangka kemudian pergi ke rumah B yang berjarak kurang lebih 20 meter dan mengambil pisau yang berada didapur.

--page

Tersangka kemudian melihat dan menghampiri saksi K yang sedang berada di depan rumah R dan langsung mengayunkan pisau kearah belakang saksi K sehingga mengenai leher belakang sebelah kanan.

Tersangka kembali mengayunkan pisau kearah saksi K sehingga mengenai leher bagian depan saksi K namun aksinya tersebut diamankan oleh  masyarakat  sekitar yang melihat perbuatan Tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum dari Puskesmas Tumbang Miri Pada pemeriksaan ditemukan luka robek dua koma lima senti meter di bagian leher belakang sebelah kanan dan luka robek satu sentimeter di bagian leher depan sebelah kanan. Luka tersebut menyebabkan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu. (APRIANDO/B-11)