BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak Pidana pencurian atas nama tersangka M yang disangka melanggar pasal 362 KUHP dari kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam rilisnya, Selasa, 1 November 2022
Dodik menerangkan telah ada dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Para tersangka telah memulihkan kerugian korban yang timbul dari perbuatannya. Dalam Ekspose secara virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kronologi pidana Pencurian yang dilakukan tersangka M, bermula pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30WIB. Tersangka M berangkat dari rumah di daerah Sukamandang Estate PT Mina Mas Rantau Pulut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha.
Ia menuju ke Sebabi untuk mengambil paket barang berupa Knalpot pesanan orangtuanya di Kantor JNT cabang Sebabi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka langsung masuk ke Kantor JNT Cabang Sebabi untuk menanyakan pada petugas terkait paket kiriman milik orangtuanya atas nama G.
Ketika seorang wanita yang merupakan petugas JNT sedang mengambil barang/paket yang ditanyakan oleh tersangka secara spontan mengambil sebuah dompet kecil seorang petugas wanita di meja kasir.
--page
Uang di dalam dompet tersebut digunakan tersangka untuk membeli bensin. Dompet tersebut berisikan KTP atas nama IAP, kartu ATM bank BNI dan Kartu ATM Bank BRI serta uang tunai setelah dihitung berjumlah Rp 2.845.000.
Berdasarkan rekaman cctv Kantor JNT Cabang Sebabi, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum. (APRIANDO/B-11)









