PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka S, B dan W yang disangkakan melanggar pasal Pasal 480 ke-1 KUHP dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," Kata Dodik sebagaimana dikutip dalam rilisnya, Selasa, 2 November 2022

Dodik menerangkan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan telah memulihkan kerugian korban yang timbul dari perbuatannya.

Dalam ekspose secara virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Kronologi dari tersangka S dan B bermula pad 17 Agustus 2022 membuat postingan di media sosial Facebook Jual beli Kumai dengan menulis: “Yang mempunyai sepeda motor dengan merek Honda Scopy diutamakan tahun 2018/2020 di tawarkan untuk harga Rp16.000.000".

Sebuah akun merespon dengan memberikan penawaran 3 unit motor Suzuki Thunder lengkap dengan BPKB dan STNK seharga Rp7.000.000,00, apabila ditambah 1 unit lagi motor Suzuki TRS lengkap dengan BPKB dan STNK maka totalnya Rp12.000.000.

Tersangka S menghubungi Tersangka B terkait penawaran Saksi J lalu mengajak menerima penawaran tersebut dengan pembayaran dibagi dua.

Tindak lanjutnya tersangka B bertemu pemilik akun Saksi J menghubungi Tersangka S. Terjadi negosiasi, kemudian datang mobil pick up dengan muatan 3 unit motor ke pondok yang berada di sekitar bundaran pramuka di Jalan Ahmad Wongso, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.  

Karena salah satu unit tidak bisa hidup, Tersangka S menghubungi Saksi J dan bernegosiasi hingga akhirnya disepakati Para Tersangka mengambil tambahan 1 unit dengan total pembayaran Rp7.800.000 untuk 4 unit motor.

Para tersangka menjual kembali 4 unit motor tersebut kepada Saksi W. Para tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali 4 unit motor yang dibeli dari Saksi J senilai Rp5.200.000.

Sedangkan perkara tersangka W berawal dari Saksi S menghubunginya melalui chat di aplikasi WhatsApp dan menawarkan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Thunder warna merah tahun 2005 dengan harga Rp2.700.000 yang dilengkapi dengan STNK dan BPKB kendaran bermotor tersebut. 

--page

Tersangka yang tertarik dengan harga kendaraan yang murah serta dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Ia kemudian mendatangi Saksi S di sebuah pondok tempat jual beli kayu dolog yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Setelah memeriksa kondisi fisik kendaraan tersebut Ia langsung membeli 1 unit sepeda motor merek Suzuki, Type Thunder tahun 2005 warna merah dengan harga Rp. 2.700.000 secara tunai tanpa dilengkapi dengan bukti jual beli (kwitansi). 

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wib di rumah saksi M yang beralamat Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Tersangka menjual kepada orang lain dengan harga Rp 4.200.000. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000. (APRIANDO/B-11)