BORNEONEWS, Palangka Raya - Hadi Sugiarto alias Sugik (37), Komisaris PT Dian Sentosa yang merupakan Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014, melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Masih dalam tahap penyusunan berkas sebelum dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Humas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Heru Setiyadi, Rabu 2 November 2022
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Hadi merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Hadi berperan Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality), sehingga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586,74 sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto telah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim juga menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari Terpidana.
Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah memutuskan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 2 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
--page
Hadi telah mendapat pemberitahuan putusan kasasi pada 7 Oktober 2020. Pihak Kejati Kalteng telah berulang kali menyampaikan pemanggilan kepada Hadi secara patut namun tidak dipenuhi. Akibatnya, ai dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Sugik di Jalan Palem Raya Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah. (APRIANDO/B-6)









