BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Alexius Esliter mengingatkan kepada pemerintah agar dalam pemberian izin kepada perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat.
Pasalnya, ketika dirinya melaksanakan reses khususnya di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim ada menerima keluhan masyarakat di mana daerah perkampungan disana masuk dalam kawasan hak guna usaha (HGU) salah satu perusahan yang beroperasi di wilayah setempat.
"Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Karena pemberian izin dirasa tidak cermat, dan persoalan seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat disana," ucapnya, Rabu, 2 November 2022.
Dikatakannya bahwa, hasil temuan itu akan pihaknya tindak lanjuti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terutama untuk meminta klarifikasi tentang mekanisme pemberian izin HGU tersebut. Dan apabila hal itu tidak mendapat jawaban jelas maka akan ditindak lanjuti lagi ke tingkat provinsi.
Dirinya menilai, penerbitan sertifikat atau izin HGU yang ditujukan ke perusahaan harus benar-benar dipastikan lepas dari pemukiman masyarakat. Sebab, hal itu tidak hanya dapat merugikan masyarakat saja, tapi juga pemerintah daerah setempat.
--page
--page
Di sisi lain, dengan adanya persoalan seperti itu juga tentu akan lebih memperkeruh keharmonisan hubungan antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan. Di mana kedepan, dikhawatirkan akan terus menimbulkan konflik jika tidak segera diselesaikan.
"Masalah ini harus disikapi secara serius. Karena, jika tidak bisa saja kedepan akan terus terjadi konflik. Ini yang harus kita dihindari. Kami berharap penerbitan HGU itu bisa sesuai dengan prosedur yang tidak merugikan masyarakat terlebih juga pemerintahan setempat," tukasnya. (DONNY D/B-5)









