KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reskrim Polres Seruyan, berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Kerry Sawit Indonesia yang tarjadi pada, Selasa, 1 November 2022  sekira jam 07.10  WIB di areal kebun sawit Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

 Dua pelaku masing masing, TM (25) dan ND (28)  warga Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan berhasil diamankan, Rabu, 2 November 2022.

 Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu  I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian bermula pada, Selasa, 1 November 2022, sekitar pukul 08.00 Wib,   salah satu pekerja atas nama Pardi (41) mendapat informasi bahwa ada buah sawit di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) hilang.

“Setelah dilakukan pengecekan secara langsung di tempat pengumpulan hasil, ternyata benar di dapati  ada buah sawit hilang, “ kata Kasat Reskrim Polres Seruyan.

Selanjutnya, Pardi menghubungi Lamiran selaku kordinator lapangan untuk menanyakan terkait hilangnya buah sawit di  salah satu  areal perkebunan perusahaan setempat.

--page

Kemudian Lamiran bersama 2 security lainnya,  mencurigai  dua orang yang diduga merupakan  pelaku pencurian, selanjutnya  bersama sama melakukan pengecekan tempat buah sawit yang hilang.

“Dua orang yang terduga pelaku ini, akhirnya mengakui telah mengambil buah sawit yang berada  di TPH antara Blok 083 dan Blok 082 milik PT Kerry Sawit Indonesia,“ jelasnya.

Selanjutnya, dua pelaku diamankan  bersama  barang bukti 2 buah  Tojok, 1 unit kendaraan Jenis Pick Up  Mitsubishi  hitam nopol KH 8742 FD, 1 buah parang, dan Buah kelapa sawit di sebanyak 149  janjang dengan total kerugian  sekitar Rp 5.120.500 -

Dua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan, dan akan di  kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (FAHRUL/B-5)