SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Menyikapi bencana banjir yang terjadi di Kelurahan Padang dan Kelurahan Mendawai, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukma gratiskan tagihan selama dua bulan bagi pelanggan yang terdampak.

"Tadi pagi saya dipanggil bapak bupati, beliau menyampaikan agar PDAM ada kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana banjir," kata Direktur PDAM Tirta Sukma, Eko Raharjo, Rabu, 2 Oktober 2022.

Menurut dia, sesuai dengan arahan yang disampaikan, dan kebijakan pemerintah daerah pihaknya diminta untuk mengratiskan pembayaran retribusi PDAM untuk dua bulan kedepan.

"Jadi untuk bulan November dan Desember ini akan kita gratiskan. Sehingga hal ini perlu diketahui masyarakat atas kebijakan bapak bupati," ujar Eko Raharjo.

Dia berharap, media dapat menyampaikan informasi penting itu tersebut kepada warga, agar masyarakat bisa segera mengetahuinya dan PDAM Tirta Sukma tidak perlu mengumumkan hal itu kepada masyarakat dari rumah kerumah. 

--page

"Agar tidak ada masyarakat yang datang untuk bayar, karena nanti repot lagi untuk pengembalian. Tetapi apabila ada yang terlanjur bayar dan memang terdampak nanti bisa mengajukan pengembalian," ujarnya.

Untuk memudahkan, surat pengajuan pengembalian tersebut bisa ditulis tangan hanya sebagai bukti, mengingat saat ini PDAM Tirta Sukma sudah online yang hanya bisa dibuka oleh direktur. (NORHASANAH/B-5)