BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengajak masyarakat agar dapat disiplin atau mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan.
Hal ini dalam rangka mendukung program wali kota membenahi infrastruktur, ekonomi, serta mendorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini, pembangunan infratruktur maupun aspek lainnya yang digaungkan oleh wali kota mustahil terwujud tanpa adanya peran serta dari warga masyarakat untuk membayar PBB.
“Dengan lancar membayar PBB, target capaian PAD Kota Palangka Raya dapat maksimal. Dengan begitu, rencana pembangunan yang diprogramkan oleh Pemko bisa terlaksana,” katanya, Rabu, 2 November 2022.
Politisi asal Partai Gerindra ini juga menyampaikan, hasil pembayaran dari PBB tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan di Kota Cantik. Selama ini, PBB seperti momok bagi masyarakat, begitu ada surat penagihan datang, surat tersebut terkesan seperti dibiarkan.
--page
"Padahal, hasil dari pembayaran PBB sudah kita nikmati bersama, di antaranya seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan serta prasarana lainnya,” pungkasnya. (HENDRI/B-7)









