BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK dan Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan narkotika jenis sabu hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 orang tersangka, Rabu, 2 November 2022.
"Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Timur," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Barito Timur.
Dia menjelaskan, total barang bukti dari 2 kasus tersebut yang ditetapkan untuk dimusnahkan kali ini seberat 45,45 gram.
"Sementara sisa sabu seberat 1,31 gram disisihkan sebagai barang bukti di persidangan dan 0,81 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya," jelas Kapolres.
Pemusnahan tersebut dihadiri Ketua BNNK Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kasatresnarkoba Polres Barito Timur AKP Sanip.
--page
Para tersangka pengedar narkoba berinisial MA, A, Z, MM dan SY juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti sabu diawali dengan pengetesan keaslian narkotika jenis sabu, kemudian dilarutkan ke dalam wadah yang berisi karbol dan cairan pemutih lalu dibuang ke septic tank. (BOLE MALO/B-7)









