PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang dengan agenda tuntutan keenam terdakwa pembunuhan terhadap korban Syarwani Alias Anang, pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kecamatan Pahandut kembali ditunda di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 2 November 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih belum siap dengan tuntutan karena masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.

"Kami meminta waktu satu Minggu lagi majelis karena masih belum siap. Karena masih berkoordinasi dengan kejaksaan Agung," kata I Wayan Gedin Arianta pada sidang yang digelar secara virtual.

Atas permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak ditunda lagi. "Jangan sampai ditunda lagi ya," ucap majelis.

Ini menjadi penundaan ke tiga kalinya dalan agenda tuntutan. Diketahui, keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman alias Upik, Sutrisno alias Lacuk yang didampingi Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun SH. Sedangkan terdakwa Yanto didampingi oleh Penasehat Hukumnya Lailatul Jannah Riyani.

--page

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban. Anto membawa senapan angin jenis Pre Charge Pneumatic (PCP) dan menyuruh Bagong membawa tas berisi 3 senjata tajam.

Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.

Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang. (APRIANDO/B-7)