PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penundaan sidang tuntutan terhadap enam terdakwa kasus korban Syarwani Alias Anang Pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut menuai kekecewaan dari penasihat hukum  kelima terdakwa.

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)   sebelumnya  ditunda dilakukan selama dua pekan dan kembali ditunda lagi untuk ke tiga kalinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap karena masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Menanggapi, Sukah L Nyahun mengaku penundaan sidang dengan agenda tuntutan membuatnya cukup kecewa. Karena bukan hanya terjadi sekali namun beberapa kali.

“Baru kali ini pengalaman saya bisa sampai 5 minggu tuntutan, hukuman mati berapa kali kita tangani perkara pembunuhan tidak pernah sampai sekian minggu, lima minggu, empat minggu , tiga minggu, rata-rata paling lama, dua minggu,” ujarnya kepada awak media usai sidang berakhir, Rabu, 2 Desember 2022

Sukah mengaku keberatan terhadap penundaan dan menilai penundaan tersebut dinilainya mengulur waktu.  Dengan demikian, ia pun mempertanyakan soal koordinasi antara JPU dan Kejagung.

“Apakah Jaksa dengan Kejagung ini kurang koordinasi, saya kurang tahu masalah itu, ini yang jadi pertanyaan kita,” Ujarnya mempertanyakan

--page

Diketahui, keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni Yanto Alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk.(APRIANDO/B-11)