PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda berusia 25 tahun terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah menyetubuhi anak gadis di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa 1 November 2022 disebuah salah satu wisma di Kota Palangka Raya.

Atas kejadian itu, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sabangau langsung diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah mendapat laporan orang tua korban.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan pelaku mengenal korban dari dari sebuah aplikasi 'Hello Yo'.

Sejak berkenalan dan terus berkomunikasi melalui chat, pelaku akhirnya berjanjian serta menjemput korban dibawa ke salah satu wisma di wilayah Kecamatan Pahandut.

"Saat di dalam Kamar Wisma, korban dipaksa berhubungan badan oleh tersangka. Korban sempat menolak namun apa daya akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban," kata Ronny saat menggelar press release, Kamis, 3 November 2022.

Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya dengan mengunci pintu kamar. Korban saat itu sendiri di dalam kamar.

--page

"Korban berteriak minta tolong dan terdengar oleh pengelola wisma akhirnya korban dibantu keluar melewati jendela dan melaporkan ke orang tuanya hingga pelaku kita amankan," pungkasnya.

Atas kejadian itu pelaku dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)