BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Reza, menegaskan segala bentuk kegiatan yang bersifat penggalangan dana untuk korban bencana wajib mengantongi izin dari pemerintah.
“Lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas dan lain-lain yang berniat menggalang dana untuk korban bencana, baik berupa uang maupun barang, maka harus mengajukan izin dulu kegiatannya,” katanya, Kamis, 3 November 2022.
Dengan mengantongi surat izin, maka dapat mempermudah pemantauan aksi penggalangan. Baik penggalangan berupa uang maupun barang yang dikumpulkan.
“Jadi, izin bisa diberikan sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi. Sejauh ini rata-rata lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas yang menggalang dana telah memiliki izin,” tambahnya.
Perlu diketahui jelas Nyta, kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial harus sesuai dengan Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang.
Karenanya, berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
--page
Sedangkan untuk prosedur perizinan penggalangan dana di Kota Palangka Raya yakni, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial. Kemudian selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Semua itu merupakan prosedur. Kami akan melayani secepatnya, dan semuanya gratis tanpa biaya. Peran Dinas Sosial dalam penanggulangan bencana selama ini adalah melakukan pendampingan psikososial pasca bencana dan penyaluran makanan dan bantuan dapur umum," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









