KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Personel Polsek Danau Sembuluh mengamankan pria berusia 40 terduka pelaku pemerkosaan anak kandung.

Pelaku telah bertahun-tahun memperkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas III di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda  Dwi Triyanto mengungkapkan aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban bersama korban melaporkan perbuatan yang dialami anaknya ke Polsek Danau Sembuluh.

“Bahkan aksi bejat ayahnya ini telah berlangsung bertahun tahun sejak korban masih duduk di kelas I SMP hingga korban tidak sanggup lagi menerima ancaman dan perlakuan ayah kandungnya dan menceritakan ulah bejat pelaku ke ibunya," kata Dwi Triyanto, Kamis 3 November 2022.

Setelah menerima laporan, kemudian penyidik Polsek Danau Sembuluh bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Danau Sembuluh untuk penyelidikan lebih lanjut.

--page

Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (FAHRUL/B-6)