BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati menyarankan pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disbudparpora, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan lainnya, untuk bisa mengambil langkah preventif dengan membuat aturan daerah menanggulangi HIV/AIDS.
"Baik itu berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang memang berfokus pada upaya penanggulangan sebaran HIV/AIDS, termasuk menekan perilaku seksual menyimpang dan tidak sehat," katanya, Kamis, 3 November 2022.
Jika membuat Perda terlalu lama kata dia, maka pemerintah melalui instansi terkait tersebut, membuat aturan dalam bentuk Perwali untuk membatasi pergerakan pergaulan perilaku seksual menyimpang LSL.
Aturan ini kemudian yang bisa dituangkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Penanganan HIV dan AIDS di Kota Palangka Raya dan bisa dijadikan acuan dan pedoman pemangku kepentingan. Di dalamnya tertuang tentang LGBT.
Tak hanya berhenti disitu. Pemerintah juga diharapkan mampu menggandeng organisasi-organisasi yang bergerak dalam penanggulangan HIV/AIDS seperti Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), yang saat ini juga massif melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi bagi masyarakat akan bahayanya virus HIV/AIDS.
--page
“Jika seandainya diwacanakan Perwali atau Perda tentang LGBT yang berkaitan dengan penanggulangn HIV/AIDS, harus bersifat komprehensif, koperatif dan berkesinambungan serta aturan yang dibuat haruslah sejalan dengan norma dan juga kearifan lokal,” tutupnya. (HENDRI/B-6)









