BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membekuk lima tersangka tindak pidana narkotika. Salah satunya, Hamson alias gundul berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Provinsi Kalteng. Kelima tersangka ini ditangkap sepanjang bulan Oktober 2022.
"Kelima tersangka tersebut sebagai pengedar dan kurir sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa saat menggelar press release di lobi Mapolresta setempat, Kamis, 3 November 2022.
Asep menjelaskan, kelima tersangka ditangkap selama satu bulan yakni pada Oktober 2022 dengan lima kasus laporan Polisi.
Dari kelima tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya lebih 1 ons narkotika jenis sabu-sabu.
"Selama satu bulan ini yakni pada Oktober 2022 mendapatkan 5 kasus Laporan Polisi dan 5 tersangka dengan berat bruto 103,5 gram sabu-sabu," jelasnya.
--page
Kelima tersangka, Mulyadi, Wahyu, Khairun Dasmi, Husin Masad dan Hamson alias gundul.
"Mereka ditangkap di lima TKP berbeda yakni Pahandut Seberang, 2 Jalan Riau, Jalan Jati dan Jalan Piere Tendean," tandasnya.
Terhadap kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









