Tuduhan penggelapan dana insentif PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) yang dialamatkan kepada Gusti Gelombang, mantan staf humas PT BGA di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dianggap berbau kriminalisasi.
Penggelapan dana sebesar Rp8 juta yang dituduhkan kepada Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB) itu dinilai hanyalah upaya menutupi kejahatan PT BGA dalam kredit senilai Rp66,4 miliar.
Dugaan kriminalisasi terhadap Gusti Gelombang tersebut mencuat dalam pembacaan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (4/2/2016). Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Gusti Gelombang dari Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Judianto Simanjuntak menyebut, kasus hukum Gusti Gelombang ini merupakan hasil bisnis kriminalisasi.
Judianto mengatakan, PT BGA diduga kuat terlibat kejahatan dalam kredit senilai RP.66.443.105.641 kepada Bank Niaga tahun 2009 silam. "Bisnis kriminalisasi tersebut berlebihan dan irasional. Karena muncul sebagai wujud kekhawatiran terhadap perjuangan Gusti Gelombang dalam membongkar kejahatan kredit fiktif oleh PT BGA," ungkap Judianto di persidangan itu.
Kredit yang diajukan kepada Bank CIMB Niaga tanggal 26 Juli 2009 itu, lanjut Judianto, bertujuan untuk membangun plasma masyarakat dan dibahas pada Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi KMB pada bulan yang sama. "Namun, tanda tangan pengajuan kredit yang dilampirkan dalam berita acara rapat luar biasa itu dipalsukan."
Kredit yang diajukan tercairkan bedasarkan surat nomor 109/SME-WEST/PH/VII/09. Meski ribuan hektare lahan bersertifikat milik masyarakat Desa Kinjil dan Desa Sukajaya akhirnya menjadi plasma sawit. Namun hingga kini ratusan warga desa-desa tersebut tidak mendapat haknya dari plasma yang terbangun seluas 2 hektare per KK. "Sertifikat tanah asli dan nama-nama warga desa ada di bank sebagai jaminan. Tanda tangan warga tidak diperuntukkan dengan semestinya."
Atas persoalan tersebut, Gusti Gelombang bersama sejumlah pengurus Koperasi KMB yang baru dan warga, mencari keadilan dan melaporkannya kepada pihak pemerintah daerah. Bahkan kepada pihak kepolisian. Perjuangan Gusti Gelombang dan kawan-kawan cukup sulit. Lantaran tidak mendapat dukungan dari pemangku kebijakan dan hukum terkait di Kobar.
Kasus tersebut sempat diping-pong di wilayah hukum Kobar. Sebelum akhirnya diterima dan diusut oleh Polda Kalteng. Belum usai perjuangan membongkar dugaan kejahatan kredit Rp66 milyar itu. Gusti Gelombang malah dituduh menggelapkan dana yang hanya senilai Rp8 juta. (RD/*)








