PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi menegaskan keseriusan pemerintah dalam merubah pola birokrasi.

Pemerintah ingin iklim Birokrasi Negara dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,” terang Agus Siswadi.

Permen tersebut kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Agus menyebut, Pranata Humas memegang peranan penting bagi citra organisasi, yaitu sebagai pengelola, penyedia dan pelayan informasi bagi suatu organisasi.

Sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/39/2020 tentang Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 17 Februari 2020.

--page

“Melalui Dinas Kominfo sebagai pembina daerah dapat melakukan penilaian DUPAK terhadap Pejabat Fungsional Pranata Humas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-6)