BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Julianto terdakwa dalam perkara penggelapan uang senilai Rp 45 Juta.
"Menyatakan Terdakwa Julianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Doni Hardiyanto sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 4 Oktober 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkara Berawal sekitar bulan Mei 2018 terdakwa dan korban berkenalan lewat media Facebook. Mulai saat itu terdakwa sering telpon-telponan dengan Korban, karena dari percakapan semakin lama semakin dekat dan waktu itu korban juga tidak memiliki suami sehingga terdakwa saat itu mau mengajak nikah korban.
Pada bulan Juli 2018, terdakwa Julianto mengajak korban untuk Kerjasama usaha jual beli buah kelapa sawit dan menjanjikan kepada akan mengembalikan modal beserta keuntungan dari hasil jual beli buah kelapa sawit.korban tertarik menyetujuinya ajakan dari terdakwa.
kemudian dalam kerja sama jual beli buah kepala sawit dengan terdakwa tersebut korban telah mengirim sejumlah uang totalnya sebanyak Rp.45 Juta kepada terdakwa sebagai modal.
Uang yang telah diterima dari korban sebagian dipergunakan untuk membeli buah sawit dan sebagian terdakwa pakai untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria sebesar Rp. 12 Juta, sisanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari terdakwa sendiri.
--page
Modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada korban sampai sekarang tidak dikembalikan dan diberikan. Atas perbuatan terdakwa tersebut korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-6)









