TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 36 desa di Kabupaten Barito Timur melaksanakan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Serentak.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pemilihan wakil rakyat tingkat desa itu dilaksanakan serentak hari ini, Jumat, 4 November 2022. Namun Desa Betang Nalong di Kecamatan Patangkep Tutui menunda pelaksanaan pemilihan pada Senin, 7 November 2022 karena calon anggota yang mendaftar belum mencukupi jumlah yang disyaratkan.

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Barito Timur, Matriyuspi mengatakan, seluruh kecamatan di Barito Timur memiliki desa yang menyelenggarakan pemilihan anggota BPD.

"Semua kecamatan melaksanakan pemilihan BPD, hanya jumlah desanya yang berbeda di setiap kecamatan," ujarnya.

Adapun nama-nama desa yang menggelar pemilihan anggota BPD yaitu Kecamatan Dusun Timur di Desa Gumpa, Harara, Mangkarap, Maragut, Matarah dan Desa Sumur.

Kemudian Kecamatan Dusun Tengah di Desa Sumber Garunggung dan Desa Muara Awang. Kecamatan Benua Lima di Desa Gudang Seng. Kecamatan Patangkep Tutui di Desa Betang Nalong, Mawani dan Desa Lalap.

Selanjutnya Kecamatan Awang di Desa Janah Mansiwui, Danau dan Desa Pianggu. Kecamatan Pematang Karau di Desa Muru Duyung, Tumpung Ulung dan Desa Sumber Rejo.

Kecamatan Paju Epat di Desa Kalinapu dan Desa Siong. Kecamatan Paku di Desa Bantai Napu, Gandrung, Kupang Baru, Luau Jawuk, Pangkan, Paku Beto dan Desa Taringsing.

Berikutnya Kecamatan Karusen Janang di Desa Kandris, Lagan, Putut Tawuluh, Simpang Naneng dan Desa Wuran. Kecamatan Raren Batuah Desa Malintut, Tangkum, Turan Amis dan Desa Sibung.

Menurut Matriyuspi Pemilihan Anggota BPD serentak telah melalui beberapa tahapan mulai dari proses pendaftaran, pengumuman, penjaringan, persyaratan dan masa kampanye. 

“Harapan kita semoga Pemilihan Anggota BPD Serentak ini berjalan lancar, aman, damai dan tidak ada kecurangan atau hal lain yang mengganggu proses pemilihan," ujarnya.

Setelah penetapan pemenang yang dilaksanakan langsung pada hari pemilihan, panitia akan melaporkan hasil pemilihan kepada kepala desa setempat tanggal 5-11 November 2022.

Kemudian tanggal 11-17 November 2022 kepala desa menyampaikan hasil pemilihan anggota BPD beserta kelengkapannya kepada camat, yang dilanjutkan kepada Bupati Barito Timur pada tanggal 17-23 November 2022.

"Maksimal 30 hari setelah bupati menerima laporan, dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota BPD," jelas Matriyuspi. (BOLE MALO/B-6)