SEBANYAK 19 karyawan kontrak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Korintiga Hutani (KTH) Natai Peramuan Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), kembali protes. Mereka menuntut pesangon dan kompensasi yang diberikan perusahaan menggunakan ketentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kobar, Husni Taufik menuturkan, pihaknya mewakili para karyawan kontrak korban PHK PT KTH meminta pemkab mendesak pihak PT KTH menaati hasil rapat tripartit. Kemudian membayarkan pesangon dan kompensasi sesuai UMK terbaru, yang nilainya lebih besar 10% dari UMK tahun 2015, atau sekitar Rp2.204.120. "Perusahaan sudah membuat dokumen rincian pembayaran. Tapi pembayarannya menggunakan UMK tahun 2015. Dan, 19 orang korban PHK itu protes meminta sesuai UMK 2016," kata Husni Taufik, Kamis (4/2/2016) kemarin.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, Akhmad Yadi mengatakan, pihaknya segera mempertemukan perwakilan korban PHK dan perusahaan. Namun menurut sepengetahuannya, PHK di PT KTH terjadi sejak tahun lalu sehingga pihak perusahaan menggunakan UMK 2015. "Apalagi tidak ada bukti administrasi yang menjelaskan tentang kapan dan lama kontrak kerja para karyawan. Inilah yang agak aneh.

Perusahaan membuatkan dan SPSI juga tidak memintanya dari dulu ke perusahaan," kata Akhmad Yadi, Jumat (5/2/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, 73 karyawan di PT KTH terkena PHK, 20 di antaranya merupakan pekerja kontrak yang belum habis masa kerjanya dan menuntut kompensasi. Dari hasil rapat tripartit, 19 dari 20 orang tersebut setuju mendapat bayaran pesangon dua bulan gaji dan tambahan kompensasi tiga bulan gaji. Sedangkan satu karyawan lain, tidak setuju dengan hasil rapat tripartit. (RD/B-2)