PEMKAB Kotawaringin Barat berencana menutup lokalisasi sebelum Ramadan 2016. Satpol PP Kobar sudah berkomitmen, paskapenutupan lokalisasi, mereka akan memberikan sanksi keras kepada eks pekerja seks komersial (PSK) yang membandel. "Sanksi diberikan bukan hanya kepada pekerja penghiburnya, tetapi kepada penyedia tempat dan mucikarinya," kata Kepala Satpol PP Kobar, Hasan Basri, seusai sidang pleno KPU di Aula Bappeda, Selasa (3/2/2016).

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Guntur Talajan, mengatakan, sanksi keras harus diberikan kepada germo dan mucikari, karena mereka jelas telah melanggar undang-undang yakni memperjualbelikan manusia. "Jelas itu, germo dan mucikari melanggar UU karena merupakan pelaku penjualan atau perdagangan manusia dan itu bentuk pelanggaran berat," tegas dia.

Ia mengakui, sepanjang peradaban umat manusia praktek prostitusi tidak akan hilang, hanya modusnya yang berganti. Seperti di Jakarta, Kramat Tunggak ditutup tapi modusnya berganti dengan mengambil tempat di emperan mall dan jalan-jalan.

Untuk itu, butuh keberanian, ketegasan dalam menegakan hukum dan yang terpenting adalah bentuk dukungan yang diberikan lintas sektoral. "Intinya untuk mengurangi penegakan hukum harus benar-benar diterapkan." (KK/B-2)