PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polda Kalteng membahas tentang perubahan atau revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Jumat, 4 November 2022. Kunker itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh bersama 13 anggota Komisi III lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Wakilnya, Irjen Pol Ida Oetari Poernamasasi dan sejumlah  pejabat utama. Ada juga kapolres jajaran Polda setempat, Kejati Kalteng dan pihak BNNP.

Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi keberhasilan Provinsi Kalteng dalam upaya menekan peredaran gelap narkoba pada periode 2022.

"Sebelumnya, menurut rilis BNN RI pada tahun 2017 lalu, Kalteng menempati urutan ke lima dalam peredaran narkotika. Namun pada tahun 2022 ini, Kalteng sudah menempati urutan ke 24. Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalteng," kata Pangeran saat ditemui usai RDP.

--page

Dalam RDP tersebut, kata Pangeran, pihaknya banyak mendapat masukan dan menyepakati terkait perubahan beberapa pasal tentang narkotika yakni Pasal 55, 90 dan Pasal 141 terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

"Bagi korban pengguna narkoba pada UU lama, jika sudah dua kali ketangkap dan ketiga kalinya itu tidak direhab lagi. Kedepannya, bagi korban dan orang sakit berapa kali pun akan kita rehap," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Kalteng dalam RDP dengan Komisi III DPR RI telah menyepakati khusus bagi para bandar dan pengedar narkoba harus ditindak tegas.

"Kami sepakat, bagi para bandar dan pengedar narkoba harus diberikan hukuman seberat-beratnya," tegas Kapolda. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)