SAAT ini Pemerintah Ko­ta Palangka Raya se­dang mendata aset yang dimiliki mantan ang­gota Gerakan Fajar Nusan­tara (Gafatar).


Menurut Kepala Badan Kes­bangpol Palangka Raya, Ja­numinro, pendataan itu dilakukan sebagai salah satu upa­ya pemerintah untuk me­nangani mantan Gafatar.


“Pendataan itu mulai dari ba­ngunan, lahan, dan aset lainnya. Kita data secara rin­ci, termasuk status aset apa­kah itu milik pribadi, sewa­an, atau dipinjamkan,” kata Januminro saat menghadi­ri rapat tatap muka eks Gafatar di ruang rapat DPRD, Kamis (4/2/2016).


Selain mendata aset, peme­rintah kota juga memverifika­si data pribadi mantan anggo­ta organisasi yang diduga ter­indikasi mengajarkan gera­kan radikal dan menyebar­kan paham menyimpang.


Verifikasi meliputi status ke­pendudukan dan legalitas do­kumen kependudukan.


“Kita telusuri tempat asal me­reka dan sekarang masuk data kependudukan di daerah ma­na. Jika mereka sudah pu­nya­ identitas warga Palangka Raya, kita akan telusuri cara mereka mendapatkan itu. Apa­kah sesuai prosedur dan me­menuhi syarat atau belum,” katanya.


Dia mengatakan setiap war­ga yang melakukan perpin­dah­an data kependudukan harus mencantumkan surat pin­dah dari daerah asal. Data itu lalu dijadikan acuan pem­bu­at­an data kependudukan di daerah tujuan.


“Kita tidak tahu proses me­reka mendapatkan status itu bagaimana. Itu yang sedang kita telusuri,” katanya lagi.


Nahemia, pembina pertani­an eks Gafatar Palangka Raya mengatakan sebagian lahan yang dikelola merupakan la­han miliknya.


“Karena lahan gambut sulit di­olah maka sebagian lahan te­lah saya berikan kepada me­reka dengan syarat tidak bo­leh dijual, sedangkan sisa­nya hanya saya pinjamkan agar dimanfaatkan untuk ber­tani. Dengan adanya mereka­, lahan itu sekarang lebih pro­duktif,” katanya.


Ketua Komisi A DPRD Pala­ng­ka Raya, Riduanto sempat me­minta data riil anggota eks Gafatar,.


Tapi pemintaannya belum dipenuhi, karena masih akan didata lagi (Ant/B-6)