SAAT ini Pemerintah Kota Palangka Raya sedang mendata aset yang dimiliki mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Palangka Raya, Januminro, pendataan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menangani mantan Gafatar.
“Pendataan itu mulai dari bangunan, lahan, dan aset lainnya. Kita data secara rinci, termasuk status aset apakah itu milik pribadi, sewaan, atau dipinjamkan,” kata Januminro saat menghadiri rapat tatap muka eks Gafatar di ruang rapat DPRD, Kamis (4/2/2016).
Selain mendata aset, pemerintah kota juga memverifikasi data pribadi mantan anggota organisasi yang diduga terindikasi mengajarkan gerakan radikal dan menyebarkan paham menyimpang.
Verifikasi meliputi status kependudukan dan legalitas dokumen kependudukan.
“Kita telusuri tempat asal mereka dan sekarang masuk data kependudukan di daerah mana. Jika mereka sudah punya identitas warga Palangka Raya, kita akan telusuri cara mereka mendapatkan itu. Apakah sesuai prosedur dan memenuhi syarat atau belum,” katanya.
Dia mengatakan setiap warga yang melakukan perpindahan data kependudukan harus mencantumkan surat pindah dari daerah asal. Data itu lalu dijadikan acuan pembuatan data kependudukan di daerah tujuan.
“Kita tidak tahu proses mereka mendapatkan status itu bagaimana. Itu yang sedang kita telusuri,” katanya lagi.
Nahemia, pembina pertanian eks Gafatar Palangka Raya mengatakan sebagian lahan yang dikelola merupakan lahan miliknya.
“Karena lahan gambut sulit diolah maka sebagian lahan telah saya berikan kepada mereka dengan syarat tidak boleh dijual, sedangkan sisanya hanya saya pinjamkan agar dimanfaatkan untuk bertani. Dengan adanya mereka, lahan itu sekarang lebih produktif,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Riduanto sempat meminta data riil anggota eks Gafatar,.
Tapi pemintaannya belum dipenuhi, karena masih akan didata lagi (Ant/B-6)


