NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kelakuan bejat dilakukan seorang kakek di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Lelaki berumur 55 tahun itu tega mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 7 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu mess perusahaan. 

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya.

Dalam pencarianya, si Ibu menemukan anaknya bersama seorang kakek sedang berada dalam kamar salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Kejadian berawal saat ibu korban sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Sebelumnya ia melihat anaknya bersama aeoeang kakek yang tidak lain adalah tetangganya sendiri,” ungkap Bronto saat dikonfirmasi pada Sabtu 5 November 2022.

Saat mencari anaknya di mess kakek tersebut, mess dalam keadaan kosong. Kemudian ibu korban mencari anaknya di mess milik anak dari kakek tersebut. Di mess itu ibu korban melihat sandal anaknya dan pintu mess dalam keadaan tertutup.

“Ibu korban kemudian memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Selanjutnya ibu korban membuka pintu mess dan membuka pintu kamar, menemukan anaknya sedang memakai celananya serta kemudian membawa anaknya tersebut pulang,” jelasnya.

--page

Karena merasa curiga, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang sudah terjadi. “Mendengar pengakuan anaknya itu, orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib. Saat ini, pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan dilakukannya karena timbul hasrat seksual yang tidak bisa Ia kendalikan,” ujar Kapolres. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HENDI NURFALAH/B-6)