KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ribuan pekerja atau buruh di Kabupaten Gunung Mas mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

"Ada 3.154 pekerja di Kabupaten Gunung Mas yang mendapatkan BSU yang tersebar di berbagai kecamatan di Gumas," ujar Pejabat Sementara Kepala Kantor Pos Kuala Kurun, Jembi, Sabtu, 5 November 2022.

Bantuan tersebut diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhannya sebagai akibat kenaikan harga.

Jembi melanjutkan, bahwa penerima BSU yakni mereka yang menerima upah atau gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Mereka juga sebagai anggota aktif jaminan soal ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Bulan Juli 2022. Pemberian BSU ini tidak diberikan untuk mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI atau Polri.

"Pemberian BSU ini diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan," jelas Jembi.

--page

Penerima BSU akan mendapatan bantuan uang sebesar Rp600 ribu yang sekaligus diberikan kepada penerima. Untuk di Kabupaten Gunung Mas, bantuan tersebut bisa diambil di kantor pos di masing-masing kecamatan. (RISKA YULYANA/B-6)