BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Drg Andjar Hari Purnomo mengingatkan kepada seluruh masyarakat pentingnya pemberian obat cacing kepada anak-anak, untuk mencegah stunting.
Dia mengatakan, adapun usia pemberian obat cacing kepada anak adalah mulai usia 12-59 bulan (pra sekolah) dengan dosis 200 Mili Gram (MG) atau setengah tablet, kepada anak usia satu hingga dua tahun.
"Sedangkan anak dengan usia dua hingga 12 tahun, pemberian obat cacingnya satu buah tablet dengan dosis 400 MG. Tunda pemberian obat cacing apabila anak sedang dalam keadaan demam atau sakit," katanya, Sabtu, 5 November 2022.
Pemberian obat cacing haruslah dilakukan atau diberikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Puskesmas Pembantu (Pustu), pemberian obat cacing harus sesuai petunjuk dosis dan usia.
Pemberian obat cacing ini idealnya dua kali dalam satu tahun, untuk mencegah terjadinya anak cacingan karena anak cacingan ini dapat berpotensi menganggu tumbuh kembang anak.
"Ayo kepada orang tua berikan obat cacing dua kali setahun, untuk mencegah cacingan dan mencegah agar anak tidak stunting, karena cacing sendiri merupakan parasit yang menyerap nutrisi makanan," pungkasnya. (HENDRI/B-6)
Kadinkes Palangka Raya Ingatkan Warga Soal Pentingnya Pemberian Obat Cacing Pada Anak
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Manfaatkan Mobil Oksigen Keliling
Komentar (0)
Memuat komentar…







