Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meminta kepada warga Kotim yang belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) baik yang sudah rusak maupun belum menerima agar melapor.


“Kami menyarankan kepada masyarakat yang mempunyai masalah e-KTP untuk melapor dengan memberikan bentuk kronologi permasalahan kepada petugas Disdukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki saat ditemui <Borneonews> di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2016).


Hal itu, kata Marjuki, menyusul adanya laporan warga yang hingga saat ini belum mendapatkan fisik e-KTP. Padahal, mereka sudah lama melakukan perekaman baik di Disdukcapil maupun di kecamatan. “Kami akan prioritaskan proses pencetakannya. Makanya kami harap mereka segera melapor,” kata Marjuki.


Menurut Marjuki, munculnya persoalan e-KTP itu juga disebabkan adanya proses perekaman data ganda oleh warga dalam daerah  atau kota yang berbeda. Sehingga, pada saat proses cetak e-KTP, sistem yang terintegrasi secara nasional otomatis menolak data warga tersebut. “Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kami telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dari berbagai daerah,” cetus dia.


Oleh karena itu, kata dia, hal ini tentu membutuhkan dukungan dari seluruh warga <Bumi Habaring Hurung>. Salah satu bentuk dukungan ini yakni kesukarelaan warga untuk menyelesaikan permasalahan e-KTP tersebut.


“Untuk menyelesaikan permasalahan ini bukan dengan membuat KTP sementara, melainkan melaporkan segera ke pihak Disdukcapil. Karena saat ini kami tidak lagi mengeluarkan KTP sementara berupa selebaran,” tegas dia.


Ditemui terpisah, Edo (39) warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengaku hingga saat ini belum menerima fisik e-KTP. Padahal, ia mengaku sudah melakukan perekaman KTP seumur hidup itu dua tahun lalu. (FI/B-8).