DIDUGA menggelapkan ratusan liter solar perusahaan, Haryanto (35 tahun), warga Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, dijemput pihak polisi di kediamannya, Jumat (5/2/2016).


Penjemputan pria tersebut berawal dari keterangan para saksi di lapangan. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan tujuh jeriken solar beserta selang sepanjang lima meter.


Tindakan  pelaku tercium pada Rabu (3/2) malam. Pada saat itu pihak keamanan perusahaan tengah melakukan patroli di sepanjang jalur hauling milik PT Adaro Indonesia (AI). Di tengah aktivitas tersebut, tepatnya di Kilometer 40,  security melihat adanya sarana berupa trailer yang tengah berhenti.


Merasa janggal, petugas kemudian mendekati trailer itu dan menemukan Haryanto terlihat tergesa-gesa menutup tangki dan pergi dari tempat kejadian.


Beberapa waktu setelah sarana itu pergi, security yang mulai curiga menyatroni sekitar kawasan trailer tersebut berhenti. Disana para petugas dikejutkan dengan temuan tujuh buah galon daya tampung 35 liter solar yang terisi penuh.


Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi terdekat.


Kapolsek Benua Lima Iptu Setyo Pramono membenarkan pihaknya melakukan penangkapan Haryanto. Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang telah diamankan.


Informasi sementara, jelas Kapolsek, Haryanto mengakui itu merupakan aksi pertama yang dia lakukan. Dirinya merasa berani melakukan tindakan itu karena menyandang status sebagai sopir di perusahaan pertambangan itu.


“Haryanto mengaku memiliki kenalan yang bersedia membeli solar itu. Kami terus meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku,” jelasnya. (Tbs/B-5)