NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Konflik antara organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Borneo Sarang Paruya (BSP) dengan PT Gemareksa Mekarsari terus bergulir. Terakhir, pada Kamis 3 November 2022 lalu, sejumlah warga atas nama BSP melakukan aksi penutupan akses kegiatan di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.

Aksi penutupan itu dilakukan dengan cara mendirikan tenda di gerbang masuk PT Gemareksa Mekarsari, Desa Perigi, Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Meski sempat bertahan beberapa hari, akhirnya aksi tersebut dibubarkan pihak kepolisian setempat.

Menanggapi aksi tersebut, Chief Operating Officer (COO) PT Gemareksa Mekarsari Helmud Dehen Mambat menyebutkan, dalam menjalankan operasionalnya, pihak perusahaan sudah sesuai dengan legalitas dan alas hukum yang sah. Pun demikian terkait prosedur yang berlaku.

“Kami sudah sangat berhati-hati memahami tentang legalitas dan perizinan perusahan,” ujar Helmud saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 Nopember 2022.

Meski demikian pihaknya memahami ada silang pendapat antara pihak warga dan perusahaan terkait penafsiran putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2397 K/Pdt/2016. Gugatan tersebut dilayangkan Rohansyah Dkk, atas perkara perbuatan melawan hukum.

--page

“Dalam amar putusan sudah sangat jelas jika Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan,” sebutnya.

Dengan demikian, lanjut dia, apa yang selama ini diklaim kelompok warga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Namun, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar dalam menyelesaikan persoalan itu tidak menimbulkan konflik baru.

Dalam upayanya tersebut, Helmud mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dan pihak terkait yang telah mengambil langkah konkrit untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi. Menurutnya, langkah yang diambil itu mampu meredam gejolak.

“Apa yang dilakukan Pemkab bersama pihak terkait tersebut saya yakin akan tetap menciptakan iklim investasi yang baik,” ujarnya.

Jika konflik mendapatkan penanganan yang cepat serta tepat, sebut dia, maka konflik tersebut malah akan menimbulkan ide baru, perubahan maupun suasana kerja yang lebih baik.

--page

Ditambahkan Helmud, pihaknya selalu membuka ruang bagi siapapun untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara ‘Bahaum Bakuba’ atau bermusyawarah dan bermufakat. Sehingga tidak muncul konflik baru di tengah masyarakat.

Terpisah, salah satu peserta aksi blokade, Wendy mengatakan, awalnya masyarakat melakukan aktivitas yang dirasa berada di luar HGU dari PT Gemareksa berdasarkan data pengecekan HGU yang dilakukan pihaknya. Namun, dihentikan pihak perusahaan.

Terkait permasalahan ini, Wendy berharap pihak perusahaan untuk dapat menunjukkan posisi HGU apabila areal lahan tersebut sesuai SK HGU yang dimiliki perusahaan.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat duduk bersama untuk bermusyawarah sehingga diperoleh solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)