SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berumur 19 tahun, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Hal itu karena dia mengajak seorang siswi SMA berumur 16 tahun pesta minuman keras dan bersetubuh di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Baamang.

"Tersangka sudah kami tangkap, karena dirinya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto, Minggu, 6 November 2022.

Aksi persetubuhan tersebut juga diketahui setelah warga sekitar melakukan penggerebekan karena saat melakukan persetubuhan, keduanya mengeluarkan suara yang sangat bising.

Sehingga warga yang geram langsung masuk ke dalam rumah kosong tersebut. Hingga menemui keduanya sedang asik melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Warga yang menemukan perbuatan terlarang tersebut, langsung melaporkan ke kami. Dan kami datang ke lokasi untuk mengamankan keduanya," katanya.

--page

Setelah dilakukan pendataan, ternyata perempuan tersebut masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur dan ibu korban juga tidak terima dengan hal tersebut, hingga melaporkan kasus itu ke polsek Baamang.

"Dari kasus tersebut, kami sita barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban. Selain itu juga ada botol miras," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)