BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap mengimplementasikan kebijakan satu peta dalam rangka menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa, kelurahan, dan batas antar provinsi secara berkeadilan.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan, pelaksanaan kebijakan satu peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas dan percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan.
"Kebijakan satu peta juga berguna untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dan kawasan, secara merata," katanya, Senin, 7 November 2022
Dalam peraturan pemerintah, terdapat perbedaan luas kawasan non hutan dan kawasan hutan, misalnya kawasan non hutan yang semula mencapai 33 persen dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003, menyusut menjadi sekitar 17 persen dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015.
"Dengan adanya kebijakan satu peta ini, harapan saya agar permasalahan batas wilayah bisa diselesaikan," ujarnya.
Untuk itu, dirinya terus mendorong agar implementasi kebijakan satu peta atau ne map policy di lima provinsi yang menjadi pilot project atau proyek percontohan.
"Kalteng dengan 14 kabupaten dan kota menjadi pilot project implementasi kebijakan satu peta bersama empat provinsi lainnya, yakni Riau, Papua, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur," tutupnya. (NOPRI/B-11)
Kebijakan Satu Peta untuk Perencanaan Ruang Skala Luas
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Apresiasi Bantuan Pemprov Kalteng Perkuat Akses Jalan Sepaku-Perigi
Karhutla Kalteng 2026 Tembus 7.007 Kejadian dan 20.247,99 Hektare, Hotspot Oktober Sudah 142.697 Titik
Hotspot Kalteng Turun Hampir Separuh ke 8.048 Titik, Kejadian Karhutla Harian 55 Luas 139,81 Hektare
Agustiar Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penanganan Karhutla Kalteng
Edy Pratowo Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







