PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap mengimplementasikan kebijakan satu peta dalam rangka menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa, kelurahan, dan batas antar provinsi secara berkeadilan.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan, pelaksanaan kebijakan satu peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas dan percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan.

"Kebijakan satu peta juga berguna untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dan kawasan, secara merata," katanya, Senin, 7 November 2022

Dalam peraturan pemerintah, terdapat perbedaan luas kawasan non hutan dan kawasan hutan, misalnya kawasan non hutan yang semula mencapai 33 persen dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003, menyusut menjadi sekitar 17 persen dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015.

"Dengan adanya kebijakan satu peta ini, harapan saya agar permasalahan batas wilayah bisa diselesaikan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya terus mendorong agar implementasi kebijakan satu peta atau ne map policy di lima provinsi yang menjadi pilot project atau proyek percontohan.

"Kalteng dengan 14 kabupaten dan kota menjadi pilot project implementasi kebijakan satu peta bersama empat provinsi lainnya, yakni Riau, Papua, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur," tutupnya. (NOPRI/B-11)