PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekitar 70 warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat mendatangi Polres Kobar, Senin, 7 November 2022 terkait permasalahan warga dengan PT. Usaha Agro Indonesia (UAI).

Hal ini berkaitan dengan dilakukannya klaim lahan yang menjadi kebun inti perusahaan, karena lahan tersebut disebutkan tidak memiliki HGU mulai tahun tanam 2007 - 2008 hingga saat ini.

Upik perwakilan warga yang datang ke Polres Kobar menyampaikan klaim lahan ini terjadi karena perkebunan milik warga dan dan area hutan diklaim perusahaan masuk dalam HGU.

"Tentunya hal ini memicu reaksi dan protes dari warga. Namun hingga kini masih belum ada penyelesaiannya. Selain itu lahan plasma yang dijanjikan oleh perusahaan, hingga 15 tahun berjalan ini masih belum ada kejelasan," jelasnya.

Berbagai upaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dan difasilitasi pihak kecamatan untuk penyelesaian permasalahan lahan juga sudah dilakukan.

"Dari rapat yang dituangkan dalam notulen tersebut, pihak perusahaan diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat. Namun tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat jawaban bahwa mereka belum bisa memberikan hak yang diminta oleh warga Babual Baboti," jelasnya.

--page

Kapolres Kobar AKBP Bayi Wicaksono mengatakan harapanya segala permasalahannya yang ada bisa diselesaikan secara kondusif.

 "Karena kekondusifitasan adalah tanggung jawab kita semua sehingga kedepan tidak ada hal-hal yang dianggap melalukan tindakan yang bertentabgan dengan hukum," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)