BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur memberikan pendampingan hukum terhadap 46 desa dari 101 yang ada di Kabupaten Barito Timur.
"Desa yang didampingi adalah 12 di Kecamatan Pematang Karau, 6 di Benua Lima, 16 di Dusun Timur dan 12 di Kecamatan Paku," ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Barito Timur Janang Mula Andri Runo, Senin, 7 November 2022.
Pendampingan dilakukan dengan sosialisasi hukum pengelolaan Dana Desa atau DD untuk menekan penyelewengan, penyaluran BLT DD dalam upaya menekan inflasi daerah sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM maupun konsultasi hukum kepada para perangkat desa.
"Kegiatan yang sama kami lakukan kepada semua desa yang meminta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Barito Timur," jelas Janang.
Dalam hal pengendalian inflasi di daerah pemerintah desa wajib menyediakan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa (terutama pangan dan energi), serta kegiatan terpadu (mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi) maupun daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam memitigasi dampak inflasi meliputi padat karya tunai desa untuk warga miskin, penyaluran BLT bagi yang tidak mendapatkan bantuan sosial, penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUMDes Bersama dan pelaksanaan kegiatan yang di danai oleh DD yang dikelola mandiri. (BOLE MALO/B-6)
Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum 46 Desa di Barito Timur
Bagikan:

TAMIANG LAYANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







