BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau mengamankan sepuluh orang diduga pesta minuman keras (Miras) jenis arak di sebuah barakan yang ada di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Dari sepuluh orang yang diamankan tersebut, terdiri atas delapan laki-laki dan dua perempuan. Ada di antaranya juga masih berusia di bawah umur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey menjelaskan, penggerebekan lokasi pesta miras tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang merasa geram dengan aksi mereka.
“Dari laporan warga, lokasi tersebut sering digunakan pesta miras. Banyak warga merasa risih dan terganggu akibat ulah mereka yang sering membuat kegaduhan,” ungkap Aprimeno saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 November 2022.
Aprimeno membeberkan, saat melakukan pengamanan dari sepuluh remaja ini, mereka sempat melakukan perlawanan dengan melepas cengkraman petugas saat hendak diamankan ke kantor Satpol PP. Namun, akhirnya sepuluh remaja tersebut berhasil diamankan.
--page
“Kita berhasil menyita minuman beralkohol yang dikemas dalam botol minuman mineral dari lokasi,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dibiarkan dan harus dilakukan pengawasan secara intensif. Pihaknya juga mengaku akan meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras (miras).
“Sesuai arahan pimpinan, kami intens melakukan operasi malam untuk mengawasi dan memantau pemuda, remaja dan anak di bawah umur,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-7)









