PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti layanan kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penerapan kelas standar KRIS tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul mengatakan rumah sakit daerah, terutama rumah sakit milik pemerintah, dipastikan siap untuk menerapkan layanan KRIS.

“Untuk rumah sakit di Kalteng, kami sudah mempersiapkan hal ini sejak tahun lalu," tutur Suyuti Syamsul.

Suyuti meyakini melalui berbagai persiapan yang dilakukan ketika layanan KRIS diberlakukan oleh pemerintah nantinya, rumah sakit di daerah sudah siap semuanya.

--page

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan program kelas rawat inap standar rencananya akan diberlakukan.

Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. (HERMAWAN DP/B-7)