BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekontruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Yendianor (50) dan Fatnawati (46).
Polisi melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Cempaka Gang Kamboja pada Selasa, 8 November 2022.
Selain jaksa, dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi termasuk kedua anak korban.
Rekonstruksi ini dalam kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas supaya lebih cepat dilimpahkan ke pengadilan.
Pantauan di lapangan, tersangka memperagakan adegan mulai sebelum menyatroni rumah korban hingga masuk ke dalam rumah.
--page
Hingga berita ini tayang, rekonstruksi kasus pembunuhan itu masih berlangsung. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









