PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti layanan kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul menyampaikan standarisasi tersebut nantinya akan diatur dalam kerja sama rumah sakit dan BPJS.

Suyuti mengungkapkan Dinkes Kalteng secara individual tidak dalam posisi untuk mengawasi pemenuhan sarana yang disyaratkan kepada rumah sakit dalam menerapkan pelayanan KRIS.

Ia menuturkan biisa atau tidaknya rumah sakit memenuhi syarat untuk perjanjian kerja sama tersebut akan ditetapkan setelah rumah sakit dikredensiasi oleh tim yang melihatkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), BPJS, dan Dinkes.

“Dengan demikian Dinkes secara individual tidak dalam posisi mengawasi RS memenuhi sarana yang disyaratkan," tuturnya.

--page

Suyuti menegaskan Dinkes tidak dalam domain untuk melakukan sosialisasi terhadap program KRIS. Jadi, untuk sosialisasinya kepada masyarakat itu adalah tugas BPJS.

"Tapi yang pasti, rumah sakit kita sudah siap untuk melaksanakan program ini,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-11)