SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - RSUD Sukamara lakukan pemusnahan terhadap obat rusak dan kadaluarsa serta bahan habis pakai, Selasa, 8 Oktober 2022. 

Wakil bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan obat dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya, upaya pengelolaan tersebut salah satunya dengan melakukan pengamanan terhadap obat dan alat kesehatan yang digunakan.

"Hari ini RSUD Sukamara mengamankan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluarsa, tujuannya adalah untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat dan bahan habis pakai yang tidak tepat atau tidak memenuhi persyaratan, mutu dan manfaatnya," katanya.

Dalam pembangunan kesehatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh obat dan bahan habis pakai adalah dengan dilakukannya pemusnahan.

Ahmadi menegaskan pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

"Penyelenggaran pemusnahan pada hari ini dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur dan tatalaksana sesuai peraturan yang berlaku, dan dapat disaksikan oleh pihak-pihak terkait, baik instasin pemerintahan maupun vertikal," tukasnya. (NORHASANAH/B-11)