PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya diminta membuat laporan jika menemukan atau menjadi korban kecurangan dagang, misalnya dicurangi saat membeli suatu barang di pasar. Laporan disampaikan ke Dinas Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian.

"Kalau menjadi korban atau melihat ada konsumen yang dicurangi oleh oknum pedagang, masyarakat silakan lapor supaya dapat ditindak oleh pemerintah," kata, Pengawas Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Palangka Raya, Yunita Andri.

Hal ini disampaikan dalam materi pelatihan kewirausahaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM di Hotel Putra Kahayan Jalan Temanggung Tilung I, Selasa 8 November 2022.

"Laporan yang disampaikan ini harus memuat bukti dan saksi baru bisa ditindak oknumnya tersebut," jelasnya.

Ia menyebutkan urusan perdagangan sudah diatur dalam undang-undang sehingga pedagang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika melanggar ketentuan maka pedagang yang terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi.

"Bapak/ibu di sini kan semua pengusaha ya, jadi sambil kami ingatkan supaya tidak berbuat curang dalam melakukan aktivitas usaha supaya tidak menjadi kerugian bagi usaha kita," pungkasnya. (HENDRI/B-6)