BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya diminta membuat laporan jika menemukan atau menjadi korban kecurangan dagang, misalnya dicurangi saat membeli suatu barang di pasar. Laporan disampaikan ke Dinas Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian.
"Kalau menjadi korban atau melihat ada konsumen yang dicurangi oleh oknum pedagang, masyarakat silakan lapor supaya dapat ditindak oleh pemerintah," kata, Pengawas Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Palangka Raya, Yunita Andri.
Hal ini disampaikan dalam materi pelatihan kewirausahaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM di Hotel Putra Kahayan Jalan Temanggung Tilung I, Selasa 8 November 2022.
"Laporan yang disampaikan ini harus memuat bukti dan saksi baru bisa ditindak oknumnya tersebut," jelasnya.
Ia menyebutkan urusan perdagangan sudah diatur dalam undang-undang sehingga pedagang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika melanggar ketentuan maka pedagang yang terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi.
"Bapak/ibu di sini kan semua pengusaha ya, jadi sambil kami ingatkan supaya tidak berbuat curang dalam melakukan aktivitas usaha supaya tidak menjadi kerugian bagi usaha kita," pungkasnya. (HENDRI/B-6)
Warga Palangka Raya Diminta Lapor Jika Temukan Kecurangan Dagang
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







