PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang dilakukan Pajri alias Utuh Zenith (26) terhadap Ahmad Yendianor (46) dan Fatnawati (45), Selasa, 8 November 2022.

Dalam rekonstruksi atau reka ulang tersebut sebanyak 25 adegan dilakukan oleh pelaku dan korban yang diperankan oleh boneka Manakit.

Rekontruksi yang digelar di rumah korban Jalan Cempaka Gang Kamboja Kecamatan Pahandut tersebut dipimpin Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani serta dihadiri petugas Kejaksaan Negeri setempat.

Kasatreskrim mengatakan, pada adegan ke 13 yang diperagakan, tersangka mulai melakukan pembunuhan terhadap korban.

Tersangka mulai melakukan pembunuhan pada Ahmad Yendianor dan selanjutnya terhadap istrinya Fatnawati.

"Kedua korban meninggal di tempat dengan sejumlah luka robek yakni pada Suaminya ada 13 luka dan istrinya 11 luka," kata Ronny.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palangka Raya, I.W. Gedin Arianta menambahkan, rekontruksi ini dilakukan untuk menambah terang suatu tindak pidana. Dan rekon ini bukan merupakan suatu alat bukti.

"Rekon ini bisa menambah keyakinan Hakim nantinya dipersidangan. Bagaimana kronologi pada saat tersangka melakukan pembunuhan tersebut," ujar Kasi Pidum.

Di tempat yang sama, Kasubsi Pratut Bidang Pidum Kejari Palangka Raya, Alif Ardi Darmawan menyebutkan, rekontruksi pembunuhan Pasutri tersebut dilaksanakan dengan total 25 Adegan.

"Untuk pasal yang didakwakan sesuai dalam berkas perkara, tersangka dijerat tetap dengan pembunuhan berencana dan penganiayaan menyebabkan kematian serta pembunuhan biasa," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)