BORNEONEWS, Sukamara - Obat kadaluarsa dan bahan habis pakai yang dimusnakan RSUD Sukamara mencapai Rp 1,2 miliar. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
"Untuk nilainya secara teknis Rp 1,2 Miliar yang dirumah sakit ini, itu jumlahnya," kata Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi, Selasa, 8 November 2022.
"Kalau ada pertanyaan, kenapa ini sampai terbuang Rp 1,2 Miliar, karena setiap rumah sakit maupun puskesmas harus memang menyediakan obat itu, obat live saving yang artinya harus tersedia, dipakai atau tidak, kita tidak berharap orang sakit tetapi memang harus ada live savingnya," jelasnya.
Ahmadi menjelaskan obat dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya, upaya pengelolaan tersebut salah satunya dengan melakukan pengamanan terhadap obat dan alat kesehatan yang digunakan.
"Hari ini RSUD Sukamara mengamankan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluarsa," ujarnya.
Tujuannya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat dan bahan habis pakai yang tidak tepat atau tidak memenuhi persyaratan, mutu dan manfaatnya.
--page
Dalam pembangunan kesehatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh obat dan bahan habis pakai adalah dengan dilakukannya pemusnahan. (NORHASANAH/B-6)









