BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Tim Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang menyampaikan pihaknya telah membuat undang-undang pesantren.
Undang-undang pesantren yang bertujuan untuk memberikan payung hukum yang pasti untuk pesantren, karena pesantren merupakan pendidikan non formal.
Marwan mengatakan aturan tersebut berisikan tentang lulusan pesantren yang setara dengan pendidikan lainnya dalam hal melanjutkan sekolah dan mencari pekerjaan.
“Hal itu memudahkan para lulusan pesantren agar tidak dibeda-bedakan dengan lulusan sekolah umum lainnya,” ungkap Marwan, Selasa, 8 November 2022.
Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019.
--page
UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, sebelum kemerdekaan.
Tidak hanya rekognisi, Undang-undang tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. (HERMAWAN DP/B-5)









