BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng sosialisasi mekanisme penerbitan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat pendaftaran bakal calon (Balon) legislatif pada pemilu tahun 2024.
Wakapolda Kalteng Irjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mewakili Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto membuka kegiatan sosialisasi tersebut yang digelar di Aula Arya Dharma Mapolda setempat pada, Selasa, 8 November 2022.
Turut hadir, Irwasda Polda Kalteng Kombes Ady Soeseno, sejumlah pejabat utama, Ketua KPUD Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim, Ketua dan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi Kalteng, serta Kasat Intel Polres jajaran.
Wakapolda mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan mengenai mekanisme penerbitan SKCK sebagai syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024.
"Selain itu sosialisasi ini juga sebagai bentuk jemput bola dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, tidak berbelit-belit, ramah, dan responsif khususnya dalam pelayanan penerbitan SKCK yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024," jelasnya.
--page
Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro, menambahkan dalam menghadapi pemilu serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan, Eko mengajak agar seluruh masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif.
"Guna mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk dengan tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya berita bohong atau Hoax," ujarnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









