TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menanggapi hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Serentak di 36 desa yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

"Pertama-tama saya mengucapkan selamat dan sukses atas penyelenggaraan pemilihan BPD di 36 desa ya, selamat juga bagi para calon yang sudah memenangi untuk mendapatkan mandat dan amanat dari masyarakat," ucapnya di Gedung DPRD Barito Timur, Rabu, 9 November 2022.

Nursulistio juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para calon lainnya yang sudah berpartisipasi namun belum terpilih.

"Yang tidak terpilih ini artinya sebuah demokrasi semua tentu punya kewajiban untuk membangun desanya," ungkapnya.

Nursulistio berharap, sebagai mitra DPRD di desa para anggota BPD yang sudah terpilih mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Adapun nama-nama desa yang menggelar pemilihan anggota BPD pada masing-masing kecamatan di Barito Timur yaitu Kecamatan Dusun Timur di Desa Gumpa, Harara, Mangkarap, Maragut, Matarah dan Desa Sumur.

Kemudian Kecamatan Dusun Tengah di Desa Sumber Garunggung dan Desa Muara Awang. Kecamatan Benua Lima di Desa Gudang Seng. Kecamatan Patangkep Tutui di Desa Betang Nalong, Mawani dan Desa Lalap.

Selanjutnya Kecamatan Awang di Desa Janah Mansiwui, Danau dan Desa Pianggu. Kecamatan Pematang Karau di Desa Muru Duyung, Tumpung Ulung dan Desa Sumber Rejo.

Kecamatan Paju Epat di Desa Kalinapu dan Desa Siong. Kecamatan Paku di Desa Bantai Napu, Gandrung, Kupang Baru, Luau Jawuk, Pangkan, Paku Beto dan Desa Taringsing.

Berikutnya Kecamatan Karusen Janang di Desa Kandris, Lagan, Putut Tawuluh, Simpang Naneng dan Desa Wuran. Kecamatan Raren Batuah Desa Malintut, Tangkum, Turan Amis dan Desa Sibung.

Setelah penetapan pemenang yang dilaksanakan langsung pada hari pemilihan, panitia akan melaporkan hasil pemilihan kepada kepala desa setempat tanggal 5-11 November 2022.

--page

Kemudian 11-17 November 2022 kepala desa menyampaikan hasil pemilihan anggota BPD beserta kelengkapannya kepada camat, yang dilanjutkan kepada Bupati Barito Timur pada tanggal 17-23 November 2022.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota BPD dilaksanakan maksimal 30 hari setelah bupati menerima laporan. (BOLE MALO/B-11)