KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejak awal tahun 2022, tepatnya dari bulan Januari sampai dengan Oktober, Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah menerima 666 perkara. Dari jumlah tersebut, pengajuan gugatan perceraian mendominasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Muhammad Kastalani melalui Panitera, Said Harli bahwa pihaknya menerima perkara sejak Januari sampai Oktober itu berjumlah 666, yang terbagi dua, yaitu perkara gugatan perceraian dan perkara permohonan.

"Untuk perkara gugatan sekitar 439 itu kami terima, kemudian perkara permohonan hanya 227. Dalam perkara permohonan itu ada beberapa kategori disitu ada permohonan Isbat nikah, ada dispensasi kawin, yang usia di bawah 19 tahun," kata Said Harli, Rabu, 9 November 2022.

"Jadi total keseluruhan untuk tahun 2022 ini sampai bulan Oktober berjumlah 666 perkara. Dari total itu yang sudah putusnya sekitar 600 perkara," tambahnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya persoalan-persoalan gugatan itu rata-rata berkaitan dengan ekonomi, yang menimbulkan perselisihan, lalu juga ada terkait dengan perselingkuhan.

--page

"Paling banyak adalah cerai gugat atau dari pihak perempuan yang mengajukan gugatan mendominasi," ucapnya.

Selain itu, disampaikannya juga perbandingan tahun 2021 lalu pihaknya total menerima 985 perkaran. "Kalau dari total perkara yang diterima dibandingkan tahun lalu, Alhamdulillah menurun," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)