BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pansus Raperda Pajak dan Restribus Daerah DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan pihak dewan menyepakati 13 bab dan 121 pasal yang dituangkan dalam Raperda Pajak dan Restribusi Daerah.
"Selama pembahasannya kami Pansus telah mencermati serta menyapakati 13 bab dan 121 pasal beserta lampirannya yang dituangkan dalam Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Kalteng," ujarnya, Rabu, 9 November 2022.
Dalam rangka memaksimalkan pembahasan Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Kalteng ini, pihaknya dari pansus Raperda tersebut juga telah melakukan kaji banding ke sejumlah provinsi seperti Kalimantan Selatan dan Jawa Barat, serta berkonsultasi ke Kemendagri.
Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pansus DPRD menyepakati jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi untuk dipungut yaitu terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selanjutnya Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sebelumnya semua fraksi pendukung di DPRD Kalteng menyatakan menyetujui dan menerima hasil pembahasan Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Kalteng untuk dapat dilanjutkan atau disahkan menjadi sebuah perda, dan diharapkan perda itu dapat memberikan manfaat bagi provinsi ini.
--page
"Semoga dengan adanya Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum atau pedoman pemda untuk menggali setiap potensi yang dapat meningkatakan PAD provinsi ini. Harapan kita juga potensi PAD yang ada itu agar bisa dimaksimalkan untuk pembangunan," tukasnya. (DONNY D/B-11)









