KEPUTUSAN KPU KalimantanTengah soal hasil pemilihan gubernur, sudah final. Pasangan Sugianto-Habib (SOHIB) unggul 3,0 % dari pasangan Willy-Wahyudi (Wibawa).
Kabar yang tersebar dari mulut ke mulut tentang rencana pasangan Wibawa mau menggunat ke Mahkamah Konstitusi (MK) makin santer terdengar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani yang datang ke Palangka Raya angkat bicara terkait hembusan kabar dari pasangan calon gubernur Kalteng Willy M Yoseph - Wahyudi K Anwar yang akan melakukan gugatan.
Ahmad Muzani menduga, gugatan atas kekalahan dalam Pilgub Kalteng itu bukan ditujukan ke pasangan nomor 1 Sugianto Sabran - Habib Said Ismail (SOHIB), melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
"Hitungan sudah selesai dan KPU telah mengumumkan hasilnya. Yang digugat itu adalah hasil keputusan KPU," kata Muzani kepada wartawan usai menghadiri acara HUT Ke-8 Partai Gerindra sekaligus syukuran atas kemenangan SOHIB di Markas Partai Gerindra, Jalan Seth Adji, Palangka Raya, Minggu (7/2/2016).
"Jadi problemnya adalah bagaimana KPU mempertahankan keputusan atas hasil akhir perhitungan, yang menyatakan bahwa pasangan no 1 unggul atas pasangan no 2 dengan selisih 3,05 persen," imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, KPU harus memperkuat data atas keputusan tersebut. "Sehingga kalau gugatan diterima Mahkamah Konstitusi (MK), maka keputusan KPU berdasarkan fakta dan data, benar,"
Meski demikian, pihaknya juga tetap mempersiapkan data, saksi dan lain sebagainya guna menghadapi gugatan. "Dan saya sudah perintahkan Gerindra untuk memperkuat posisi itu," tuturnya. (BY)








