SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Syamsudin Noor terdakwa perkara Narkotika jenis sabu seberat 87,56 gram.

Hakim juga menghukum Syamsudin Noor dengan pidana denda senilai Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Syamsudin Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," Kata majelis hakim yang diketuai oleh Sumaryono sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9 November 2022

Syamsudin Noor ditangkap pada 13 mei 2022 bertempat Jalan R.A Kartini Kampung Pasar dekat tumpukan pasir, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia ditangkap berdasarkan pengembangan dari saksi Abbaba (Berkas terpisah) yang sudah ditangkap kepolisian terlebih dahulu dengan barang bukti sabu seberat 87,56 gram.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung. Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut Ihen (DPO) yang meminta untuk mencarikan pembeli sabu hingga ia menghubungi Abbaba. (APRIANDO/B-6)