BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menegaskan tidak ada pungutan liar (Pungli) pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia juga meminta jajarannya memberikan layanan yang Humanis, Prosedural dan Akuntabel.
Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Polres Lamandau saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Rabu, 9 November 2022.
Dalam kesempatan itu, Kapolres langsung mendatangi dan memeriksa satu demi satu ruangan pelayanan. Tak hanya itu, Ia juga sempat berdialog atau berkomunikasi langsung dengan pemohon SIM sambil menanyakan terkait pelayanan pembuatan SIM.
“Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, humanis, prosedural dan akuntabel,” pesan Kapolres.
Menurut Kapolres, polisi tidak untuk dilayani masyarakat, tetapi sebaliknya harus menjadi pelayan bagi masyarakat. Selain pimpinan, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan.
“Silahkan laporkan jika ada anggota (Polisi) yang melakukan pelanggaran,” pintanya. Kepada salah satu pemohon SIM, Kapolres menanyakan terkait dengan pelayanan personel Satlantas Polres Lamandau dan besaran biaya pembuatan SIM.
Pemohon tersebut mengaku para petugas bersikap ramah saat memberikan panduan dan menjelaskan mekanisme pembuatannya dengan baik, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Terkait biaya SIM yang harus dibayarnya sesuai dengan PNBP yaitu sebesar Rp100 ribu untuk pembuatan SIM C baru.
--page
Setelah melakukan Sidak, Kapolres kepada seluruh petugas pelayanan penerbitan SIM dan Satlantas Polres Lamandau mengingatkan agar tidak main-main dalam pelaksanaan tugas termasuk tidak melakukan pungli.
“Untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, Satlantas harus bersih dari Pungli. Mari lakukan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan humanis,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)









